all
♥️ Ingin Survey Kost? Klik di Sini ⭐️

Peraturan Zafada Kost

  • Home /
  • Peraturan Zafada Kost

PERATURAN ZAFADA KOST PUTRA MUSLIM :

A. UMUM

  1. Calon penghuni kost adalah muslim (beragama Islam).
  2. Calon penghuni kost wajib menandatangani peraturan kost sebagai tanda telah memahami dan akan mematuhi peraturan kost.
  3. Calon penghuni kost wajib menunjukkan KTP untuk pendataan ke Ketua RT setempat.
  4. Penghuni kost wajib membayar uang sewa kost tepat waktu. Pembayaran dapat dilakukan setiap tanggal 1 atau 15 setiap bulannya, menyesuaikan tanggal masuk kost. Apabila tidak memperpanjang sewa maka memberitahukan kepada pengelola 3 hari sebelumnya.
  5. Pelunasan dan penempatan kamar maksimal 2 minggu dari pembayaran DP. Uang DP kamar yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
  6. Calon penghuni kost membayar deposit Rp 200.000,00 yang akan dikembalikan pada saat keluar dari kost apabila tidak ada tanggungan kerusakan kamar yang disewa.
  7. Kehilangan kunci akan dikenakan denda Rp 50.000,00/kunci.
  8. Dilarang merokok dan vape di dalam kamar kost.

B. TAMU

  1. Tamu perempuan berkunjung maksimal pukul 22.00 WIB (sesuai peraturan RT setempat).
  2. Tamu perempuan batas ruang tamu di teras, tidak diperkenankan masuk ke ruang bersama dan kamar.
  3. Tamu yang boleh menginap yaitu teman atau saudara laki-laki, ayah dan ibu kandung. Tamu pulang lebih dari jam 04.00 dianggap menginap. Tamu menginap maksimal 2 hari. Jika lebih maka dikenakan biaya Rp 50.000,00/hari. Tamu yang menginap menunjukkan KTP kepada pengelola.

C. KEBERSIHAN, KETERTIBAN, KENYAMANAN

  1. Setiap penghuni wajib saling menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan bersama.
  2. Sampah pribadi ditaruh di keranjang sampah yang telah disediakan di depan kamar dan akan diambil setiap pagi oleh pengelola. Sampah harus langsung dibuang ke bak sampah di luar.
  3. Dilarang meletakkan barang-barang di sepanjang selasar depan kamar. Kehilangan barang menjadi tanggung jawab masing-masing.
  4. Dilarang memaku atau menempelkan sesuatu yang dapat merusak dinding, lemari, atau pintu.
  5. Dilarang membawa hewan peliharaan.
  6. Dilarang membuang sampah ke dalam kloset karena menyebabkan saluran mampet. Jika saluran mampet maka biaya penanganan dibebankan kepada penghuni kamar kost.

D. KEAMANAN

  1. Setiap penghuni wajib ikut menjaga keamanan.
  2. Motor penghuni diparkir di garasi dan dikunci. Tamu parkir di halaman dan dikunci. Kehilangan menjadi tanggung jawab masing-masing.
  3. Parkir motor dan sepeda free, parkir mobil ada tambahan Rp 150.000/bulan.
  4. Demi keamanan bersama, ketika keluar masuk kost pintu dan gerbang harap ditutup kembali.
  5. Dilarang membawa narkoba, minuman keras, senjata tajam, serta bertindak kriminal dan asusila di lingkungan kost. Segala bentuk kejahatan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.