PERATURAN ZAFADA KOST PUTRA MUSLIM :
A. UMUM
- Calon penghuni kost adalah muslim (beragama Islam).
- Calon penghuni kost wajib menandatangani peraturan kost sebagai tanda telah memahami dan akan mematuhi peraturan kost.
- Calon penghuni kost wajib menunjukkan KTP untuk pendataan ke Ketua RT setempat.
- Penghuni kost wajib membayar uang sewa kost tepat waktu. Pembayaran dapat dilakukan setiap tanggal 1 atau 15 setiap bulannya, menyesuaikan tanggal masuk kost. Apabila tidak memperpanjang sewa maka memberitahukan kepada pengelola 3 hari sebelumnya.
- Pelunasan dan penempatan kamar maksimal 2 minggu dari pembayaran DP. Uang DP kamar yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
- Calon penghuni kost membayar deposit Rp 200.000,00 yang akan dikembalikan pada saat keluar dari kost apabila tidak ada tanggungan kerusakan kamar yang disewa.
- Kehilangan kunci akan dikenakan denda Rp 50.000,00/kunci.
- Dilarang merokok dan vape di dalam kamar kost.
B. TAMU
- Tamu perempuan berkunjung maksimal pukul 22.00 WIB (sesuai peraturan RT setempat).
- Tamu perempuan batas ruang tamu di teras, tidak diperkenankan masuk ke ruang bersama dan kamar.
- Tamu yang boleh menginap yaitu teman atau saudara laki-laki, ayah dan ibu kandung. Tamu pulang lebih dari jam 04.00 dianggap menginap. Tamu menginap maksimal 2 hari. Jika lebih maka dikenakan biaya Rp 50.000,00/hari. Tamu yang menginap menunjukkan KTP kepada pengelola.
C. KEBERSIHAN, KETERTIBAN, KENYAMANAN
- Setiap penghuni wajib saling menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan bersama.
- Sampah pribadi ditaruh di keranjang sampah yang telah disediakan di depan kamar dan akan diambil setiap pagi oleh pengelola. Sampah harus langsung dibuang ke bak sampah di luar.
- Dilarang meletakkan barang-barang di sepanjang selasar depan kamar. Kehilangan barang menjadi tanggung jawab masing-masing.
- Dilarang memaku atau menempelkan sesuatu yang dapat merusak dinding, lemari, atau pintu.
- Dilarang membawa hewan peliharaan.
- Dilarang membuang sampah ke dalam kloset karena menyebabkan saluran mampet. Jika saluran mampet maka biaya penanganan dibebankan kepada penghuni kamar kost.
D. KEAMANAN
- Setiap penghuni wajib ikut menjaga keamanan.
- Motor penghuni diparkir di garasi dan dikunci. Tamu parkir di halaman dan dikunci. Kehilangan menjadi tanggung jawab masing-masing.
- Parkir motor dan sepeda free, parkir mobil ada tambahan Rp 150.000/bulan.
- Demi keamanan bersama, ketika keluar masuk kost pintu dan gerbang harap ditutup kembali.
- Dilarang membawa narkoba, minuman keras, senjata tajam, serta bertindak kriminal dan asusila di lingkungan kost. Segala bentuk kejahatan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.